Senin, 11 November 2013

Tujuan dan fungsi kode etik guru



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri.
Fungsi kode etik seperti itu sesuai dengan apa yang dikemukakan Gibson dan Mitchel ( 1995: 449 ), yang lebih menekankan pada pentingnya kode etik tersebut sebagai pedoman pelaksanaan tugas profesional anggota suatu profesi dan pedoman bagi masyarakat pengguna suatu profesi dalam meminta pertanggung jawaban jika ada anggota profesi yang bertindak diluar kewajaran sebagai seorang profesional.
Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Negara serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-Undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa tujuan kode etik ?
2.      Apa fungsi kode etik ?
3.      Apa kode etik keguruan ?
4.      Apa fungsi kode etik keguruan dalam tugas dan berbagai  bidang kehidupan ?

C.     Tujuan
1.      Untuk mengetahui tujuan kode etik.
2.      Untuk  mengetahui fungsi kode etik.
3.      Untuk mengetahui kode etik keguruan.
4.      Untuk mengetahui fungsi kode etik keguruan dalam tugas dan berbagai bidang kehidupan.
BAB II
PEMBAHASAN


A.   Tujuan Kode Etik Guru
Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Secara umum tujuan mengedakan kode etik adalah sebagai berikut (R. Hermawan S, 1979):
a.       Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
Dalam hal ini kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau masyarakat, agar mereka jangan sampai memandang rendah atau remeh terhadap profesi yang bersangkutan.
b.      Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan
Yang di maksud kesejahteraan disini meliputi  baik kesejahteraan batin ( spiritual  atau mental ). Dalam hal kesejahteraan lahir para anggota profesi, kode etik umumnya memuat larangan-larangan kepada para anggotanya untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan kesejahteraan para anggotanya. Kode etik juga sering mengandung peraturan-peraturan yang bertujuan membatasi tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur bagi para anggota profesi dalam berinteraksi dengan sesama rekan anggota profesi.
c.       Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
Tujuan lain kode etik dapat juga berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi, sehingga bagi para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdiannya dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.
d.      Untuk meningkatkan mutu profesi
Untuk meningkatkan mutu profesi kode etik juga memuat norma-norma dan anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
e.       Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi, maka diwajibkan kepada setiap anggota untuk secara aktif berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.

B.   Fungsi Kode Etik Guru
Fungsi kode etik seperti itu sesuai dengan apa yang dikemukakan Gibson dan Mitchel ( 1995: 449 ), yang lebih menekankan pada pentingnya kode etik tersebut sebagai pedoman pelaksanaan tugas profesional anggota suatu profesi dan pedoman bagi masyarakat pengguna suatu profesi dalam meminta pertanggung jawaban jika ada anggota profesi yang bertindak diluar kewajaran sebagai seorang profesional.
Biggs and blocher ( 1986: 10 ) mengemukakan tiga fungsi kode etik, yaitu:
a.       Agar guru memiliki pedoman dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugasnya, sehingga terhindar dari penyimpangan profesi.
b.      Agar guru bertanggung jawab pada profesinya.
c.       Agar profesi guru terhindar dari perpecahan dan pertentangan internal.
d.      Agar guru mampu meningkatkan kualitas dan kinerja masyarakat sehingga jasa profesi guru diakui dan digunakan oleh masyarakat sebagai profesi yang membantu dalam memecahkan masalah dan mengembangkan diri.
e.       Agar profesi guru terhindar dari campur tangan profesi lain dan pemerintah secara kurang proporsional. Guru diharapkan mampu menjalin  hubungan harmonis, dinamis, kooperatif, dengan teman sejawat, siswa, orang tua siswa, pimpinan, masyarakat, dan dengan misi tugasnya sendiri.
Kode etik guru sesungguhnya merupakan pedoman yang mengatur hubungan guru dengan teman sejawat, peserta didik, pemimpin, masyarakat, dan dengan misi tugasnya. Jalinan hubungan tersebut dilakukan untuk kepentingan perkembangan siswa secara optimal, secara jelas hubungan itu diatur oleh kode etik.
a.      Etika hubungan guru dengan teman sejawat.
Dalam etika hubungan guru dengan teman sejawat menuntut perilaku yang kooperatif, mempersamakan, dan saling mendukung. Hubungan antar teman sejawat terutama terjadi dalam bentuk konsultasi dan raferal (Onteng Sutisna, 1986:364).
Konsultasi merupakan kebiasaan untuk mengundang teman sejawat agar ikut serta menganalisis kebutuhan peserta didik dan kemungkinan perencanaan bantuannya. Raferal adalah proses penerusan bantuan seorang peserta didik kepada teman sejawat yang profesional atau penyandang profesi lain yang relavan untuk membantu pemecahan masalah dan mengembangkan diri peserta didik sesuai dengan karakteristik permaslahan yang dihadapi.

b.      Etika hubungan guru dengan peserta didik
Dalam etika hubungan guru dan peserta didik menuntut terciptanya hubungan berupa helping relationship (Brammer, 1979), yaitu hubungan yang bersifat membantu dengan mengupayakan terjadinya iklim belajara yang kondusif bagi perkembangan peserta didik. Hubungan ditandai oleh adanya perilaku empati, penerimaan dan penghargaan, kehangatan dan perhatian, keterbukaan dan ketulusan, serta kejelasan ekspresi seorang guru.
c.       Etika hubungan guru dengan pimpinan
Dalam etika hubungan guru dengan pimpinan disekolah memntut adanya rasa saling mempercayai satu sama lainnya. Guru percaya bahwa pimpinan sekolah memberi tugas yang dapat dikerjakannya dan setiap pekerjaan yang dilakukan pasti ada imbalannya. Sebaliknya pimpinan sekolah mempercayakan suatu tugas kepada guru karena keyakinan bahwa guru tersebut akan mampu melaksanakan tugasnya dengan sebaik mungkin. Dalam hubungan guru dengan pimpinan tersebut yang terpenting adanya pengertian dari kedua belah pihak atas konsekuensi dari beban tersebut. Guru dan pimpinan sekolah secara bersama-sama melaksanakan tugas pendidikan.
d.      Etika Hubungan guru dengan masyarakat
Dalam etika hubungan guru dengan masyarakat, guru sangat perlu memelihara hubungan baik dengan masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan, misalnya mengadakan kerja sama dengan kalangan industri terdekat dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan.
Guru menghayati apa saja yang menjadi tugasnya. Guru selalu berupaya meningkatkan profesionalisme dan kinerjanya. Peningkatan profesionalisme dapat dilakukan melalui pendalaman dan mengikuti perkembangan terkini ilmu keguruan atau kependidikan, atau dengan cara melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi, serta berpartisipasi dalam kegiatan keprofesian yang relavan. Peningkatan kinerja dapat diawali dari mencintai profesi pendidikan, sehingga profesi ini menjadi bagian dari hidupnya.
C.    Kode Etik Guru Indonesia (PGRI, 1989)
Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Negara serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-Undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu guru, Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan berpedoman kepada dasar-dasar sebagai berikut ini.
1.      Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila.
2.      Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3.      Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4.      Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
5.      Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6.      Guru secara pribadi bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7.      Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
8.      Guru bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9.      Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Dibawah ini ada beberapa kode etik guru:
Kode etik guru yang pertama adalah Perhatian pertama seorang guru adalah peserta didik. Yang artinya seorang guru dapat mengembangkan potensi peserta didik secara optimal dalam mengupayakan terciptanya proses pembelajaran yang edukatif.
Kode Etik Guru Kedua mengandung yaitu guru hanya sanggup menjalankan tugas profesi yang sesuai dengan kemampuannya. Jadi seorang guru tidak tidak menunjukan sikap keprofesionalannya.
Kode Etik Guru Ketiga penting bagi seorang guru untuk mendapatkan informasi tentang peserta didik, dan mengetahui informasi tentang kemampuannya, bakat, minat, motivasi, dan informasi yang mempengaruhi perkembangan peserta didik untuk mempoermudah guru dalam membimbing dan membina peserta didik tersebut.
Kode Etik Guru Keempat penting bagi guru menciptakan suasana sekolah yang aman, nyaman, dan dapat membuat peserta didik betah dalam belajar. Jadi hal yang perlu dibangun seorang guru mampu menciptakan iklim komunikasi yang hangat.
Kode Etik Guru Kelima peran serta orang tua siswa dan masyarakat untuk ikut andil dalam proses pendidikan di sekolah sangatlah penting.  Semua itu akan terwujud jika terjalin hubungan yang baik antara guru dengan peserta didik dan iyu harus dilakukan oleh seorang guru.
Kode Etik Guru Keenam guru diharuskan untuk selalu meningkatkan dan mengembangkan mutu dan martabat profesinya, ini dapat dilakukan secara pribadi atau kelompok. Agar terjalin kekuatan profesi guru hendaknya menjalin hubungan baik dengan rekana seprofesi, dan bertujuan untuk memupuk semangat kekeluargaan serta kesetiakawanan.
Kode Etik Guru Ketujuh guru mampu menjalin kerjasama mutualistis dengan rekan seprofesi. Jadi rasa senasib dan sepenanggungan biasanya mengikat para guru untuk bersatu dalam menyatukan visi dan misinya.
Kode Etik Guru Kedelapan guru bersama-sama dalam memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sarana perjuangan dan pengabdiannya. PGRI harus mampu meningkatkan harkat dan martabat guru yang semakin hari semakin cenderung terpuruk adanya.
Kode Etik Guru Kesembilan guru mampu melaksanakan segala kebijaksanaan asumsi, karena guru sebagai unsur aparatur negara, dan seorang guru adalah ahli dalam bidang pendidikan. Jadi, sudah sewajarnya seorang guru melaksanakan semua kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendididkan, selagi ia mampu dan tidak melecehkan markat dan martabat guru itu sendiri.
1.      Penerapan Kode Etik Guru Dalam Pelaksanaan Tugasnya
Sebagai guru profesional seorang guru perlu berpedoman pada kode etik guru, dan aturan yang harus ditaati dan dijadikan pedoman oleh guru dalam menjalankan tugasnya. Jadi kode etik itu harus diterapkan oleh guru dalam melaksanakan tugasnya.
Penerapan kode etik guru dalam tugasnya begitu luas untuk dipaparkan secara keseluruhan. Akan tetapi dalam bagian ini memaparkan ruang lingkup proses pembelajaran sebagai tugas utama seorang guru yaitu:
a)      Multi peran dan tugas guru dalam proses pembelajaran
Tugas guru dalam menjalankan profesi kependidikannya yang amat luas. Selain sebagai pendidik dan pengajar, akan tetapi, tugas utama guru dalam peran kedua terjadi diarena proses pembelajaran, yaitu upaya guru dalam menciptakan situasi interaksi pergaulan sosial dengan merekayasa lingkungan yang kondusif bagi peserta didik, agar berkembang secara optimal.
Guru mampu memainkan multi peran dalam proses pembelajaran yang diselenggarakan secara variasi,yaitu sebagai menager, pemandu, organisator, koordinator, komunikator, fasilitator, dan motivator dalam pembelajaran(Umar Tirtarahardja dan La Sulo, 1994 :262). Abin Syamsuddin (1999) mengemukakan tujuh peran dan tugas guru dalam proses pembelajaran dengan versinya yang berbeda, yaitu sebagai: konservator, inovator, transmitor, transformator, organizator, planner, dan evaluator. Jika berpegang pada kedua pendapat tersebut, sedikitnya ada tiga belas peran dan tugas guru, dalam proses sistem pembelajaran yaitu:
a.       Guru sebagai konservator (pemelihara), yaitu guru bertugas memelihara sistem nilai yang merupakan sumber norma kedewasaan.
b.      Guru sebagai inovator (pengembang), yaitu guru bentugas bukan hanya memelihara sistem nilai, tetapi juga mengembangkan sistem nilai ilmu pengetahuan dan teknologi, agar bisa berkembang lebih luas dan lebih maju.
c.       Guru sebagai transmitor (penerus) guru sudah selayaknya meneruskan sistem-sistem nilai terhadap peserta didik.
d.      Guru sebagai transformator (penerjemah) guru bertugas dalam menerjemahkan sistem nilai melalui penjelmaan dalam pribadi dan prilakunya.
e.       Guru sebagai planner (perencana) guru selalu bertugas dalam mempersiapkan apa yang harus dilakukan di dalam proses pebelajaran.
f.       Guru sebagai manager (proses pembelajaran) guru bertugas mengelola proses operasional pembelajaran, mulai dari mempersiapkan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi proses pembelajaran.
g.      Guru sebagai director (pemandu) guru bertugas menunjukan arah tujuan kepada peserta didik.
h.      Guru sebagai koordinator guru bertugas untuk mengatur mengatur proses pembelajaran,sehingga proses pembelajaran tercipta secara kondusif
i.        Guru sebagai organisator (penyelenggara) guru bertugas mengorganisasikan seluruh kegiatan pembelajaran, yaitu: guru mampu menciptakan situasi, memimpin, merangsang, menggerakan, mengarahkan, kegiatan belajar mengajar sesuai dengan rencana. Sehingga, tercipta proses pembelajaran yang edukatif.
j.        Guru sebagai komunikator, guru bertugas memberikan informasi kepada peserta didik tentang buku sumber yang digunakan atau menginformasikan narasumber lain yang ditugasi, sehingga terjadinya komunikasi.
k.      Guru sebagai fasilitaror, guru bertugas memberikan kemudahan belajar, dan memberikan informasi tentang cara belajar yang efektif, serta memberikan sumber buku yang cocok, dengan tujuan mengarahkannya dalam pemecahan masalah, dan pengembangan diri peserta didik.
l.        Guru sebagai motivator, guru bertugas guru mampu memberikan dorongan belajar, sehingga muncul minat yang tinggi untuk belajar secara intrinsik,dan memberikan dorongan melalui penghargaan seprti pujian, serta boleh memberikan hukuman asal hasilnya positif, tapi dengan catatan tidak memberikan hukuman secara fisik.
m.    Guru sebagai evaluator (penilai) guru bertugas mengidentifikasi, mengumpulkan, menganalisis, menafsirkan data yang valid, variabel, dan objektif, yang akhirnya dapat memberikan pertimbangan atas tingkat keberhasilan terhadap kriteria yang ditetapkan, baik program dan proses, maupun hasil.

b)      Penerapan Kode Etik Guru dalam Pelaksanaan Tugasnya
        Pemahaman atas peran dan tugas guru, khususnya dalam penyelenggaraan seyogyanya menjadi kerangka berfikir dalam bahasan tentang penerapan kode etik guru sebagaimana mestinya. Kode etik guru sebagai pedoman bagi para guru dalam berperilaku sesungguhnya dapat diterapkan di dalam tugasnya pada arena dan tahapan kegiatan pembelajaran. Perilaku yang ditampilkan seorang guru harus mencerminkan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam kode etik sehingga makna kode etik itu menjelma dalam perilakunya. Berikut ini adalah uraian penerapan kode etik di indonesia di dalam pelaksanaan tugasnya sesuai dengan AD/ART PGRI 1994.
1)      Guru berbakti membimbimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia yang berjiwa pancasila.
Dalam memainkan perannya ketika mengadakan proses pembelajaran, guru senantiasa membimbing peserta didik menjadi manusia seutuhnnya yang berjiwa pancasila. Profil manusia itu dilandasi oleh nilai-nilai luhur falsafah pancasila. Artinya, seorang guru harus mengembangkan potensi peserta didiknya secara utuh dengan berlandaskan pada nilai-nilai luhur pancasila.
2)      Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional
Pada saat guru membimbing peserta didiknya dalam pembelajaran ia harus berpegang teguh pada kejujuran profesional, yaitu suatu pengakuan atas batas-batas kemampuan profesionalannya. Guru harus mempunyai pribadi yang jujur, tidak melakukan hal-hal yang berada diluar batas kemampuannya, dan tidak pula melakukan pekerjaan yang ada didalam koridor kewenangan profesi lain, serta terbuka untuk menerima masukan yang lebih baik dari pendidikan dan pihak lainnya.
3)      Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik
Proses pembelajaran amat memerlukan informasi tentang peserta didik yang berkaitan dengan minat, bakat, kemampuan, hobi, kebiasaan, kelompok sejawatnya dalam belajar dan sebagainya.
4)      Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya untuk menunjang berhasilnya proses pembelajaran
Dalam melaksanakan tugasnya guru berupaya menciptakan suasana sekolah dengan sebaik-baiknya untuk menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
5)      Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat
Pendidikan bukan merupakan semata-mata tugas dan tanggung jawab pihak sekoalah karena pada hakikatnya pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara sekolah, masyarakat dan keluarga.
6)      Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu serta martabat profesinya
Dalam menjalankan tugasnya, guru diharapkan senantiasa mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya, baik secara pribadi maupun bersama-sama. Pengembangan dan peningkatan mutu ini mengacu pada kualitas profesional berupa peningkatan dan pengembangan keterampilan khusus dalam bidang pendidikan.
7)      Guru memelihara hubungan sejawat keprofesian, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial
Dalam mengerjakan tugasnya, guru senantiasa memelihara hubungna sejawat keprofesian, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial. Artinya, ia mengadakan dan memelihara hubungan dengan guru lainnya, baik dengan guru yang berlatar keahlian sama maupun berbeda. Dengan hubungan tersebut diharapkan terjadi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial dengan demikian guru saling membantu menghadapi kesulitan.
8)      Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi sebagai sarana perjuangan
Dalam menjalankan tugasnya, guru senantiasa memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesinya, yaitu PGRI dengan unit-unitnya. Sebagai anggota organisasi profesi guru sebaiknya menjadi anggota aktif PGRI atau organisasi kependidikan lainnya.
9)      Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan
Dalam melaksanakan tugasnya guru seharusnya meelaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan sepanjang selaras dengan nilai, hak, dan martabat kemanusiaan.
2.      Penerapan Kode Etik Guru Dalam Masyarakat
Seorang guru akan berinteraksi dengan masyarakat, interaksi itu terjadi karena guru merupakan bagian dari masyarakat dan secara naluriah, guru termasuk mahluk sosial yang sulit dilepaskan dari ikatan-ikatan sebagai anggota masyarakat.
Keterkaitan lain antara profesi guru dengan masyarakat bahwa guru berperan sebagai pendidik yang banyak bertanggung jawab dalam: memelihara sistem nilai, penerus sistem nilai, penerjemah sistem-sistem nilai.
Menurut umar tirtaraharja la sulo (1994:183), adanya kaitan guru dengan masyarakat sesungguhnya karena adanya kaitan antara masyarakat dengan pendidikan, yang dapat ditinjau dari segi berikut:
a.       Masyarakat sebagai penyelenggara pendidikan, baik yang dilembagakan maupun yang tidak dilembagakan
b.      Mempunyai peran dan fungsi edukatif.
c.        Dalam masyarakat tersedia berbagai sumber belajar , baik yang dirancang maupun yang di manfaatkan. Manusia berusaha mendidik dirinya dengan memanfaatkan sumber-sumber belajar yang tersedia dimasyarakatnya dal;am belajar, bergaul dan sebagainya.
a)      Masyarakat dan karakteristiknya
Masyarakat selalu mencakup kelompok-kelompok orang yang berinteraksi antara sesamanya, saling tergantung dan terikat oleh nilai dan norma yang dipatuhi bersama, pada umumnya bertempat tinggal dikawasan tertentu, dan adakalanya mereka mempunyai hubungan daerah atau memiliki kepentingan bersama.
Menurut Umar Tirtarahadja dan la salo. Masyarakat sebagai kesatuan hidup memiliki ciri-ciri utama antara lain:
a.       Ada interaksi antara warga-warganya
b.      Pola tingkah laku warganya diatur oleh adat istiadat
c.       Ada rasa identitas kuat yang mengikat para warganya.
Tampaknya perlu dipahami betul karakteristik umum masyarakat indonesia yang amat unik. Keunikannya tercermin dari beragamnya suku, bangsa, ras, agama, bahasa, budaya dan sebagainya.

D.    Fungsi Kode Etik Keguruan Dalam Tugas Dan Berbagai Bidang Kehidupan
Keluarga adalah kelompok masyarakat terkecil yang terdiri atas sejumlah kecil , karena hubungan sedarah dan dan sekerabat. Dan terdiri dari ayah, ibu, dan anak. Para ahli sosiologi juga menyebutnya dengan istilah keluarga inti. Dapat diperluas juga dengan adanya kakek, nenek, ipar, pembantu, dan yang lainnya.
Peran dan fungsi keluarga sangat penting dalam proses pendidikan, karena pendidikan keluarga merupakan pendidikan pertama dan utama sehingga warnanya sangat sulit dihilangkan dalam diri anak. Jadi keluargalah yang menjadi dasar pendididkan di sekolah dan masyarakat. Keluarga mengajarkan dan menanamkan keyakinan agama, nilai budaya, adat istiadat, nilai moral, tata krama, dan berbagai ketrampilan untuk bertahan hidup. Dalam UU No. 2 tahun 1989, pasal 10 ayat 4 pemerintah menyatakan bahwa pendidikan keluarga merupakan bagian dari pendidikan luar sekolahyang diselenggarakan dalam keluarga yang memberikan keyakinan agama, moral, budaya, dan ketrampilan. Pada ayat 5 pasal 10 menegaskan bahwa pemerintah mengakui kemandirian keluarga untuk melaksanakan upaya pendidikan dalam lingkungan sendiri.
Jika guru berpegang teguh pada kode etiknya dalam melaksanakan proses pendididkanndalam keluarga, serta menjadi pengembangan dalam penyalur pemikiran kritis anggota keluarga, jadi bukan menjadi penghambat pemikiran kritis. Guru juga berperan sebagai pencipta suasana demokratis, dalam mengembangkan keluarga untuk memecahkan masalah yang dihadapi, untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia. Semua tantangan akan teratasi manakala seorang guru memiliki komitmen yang tinggi terhadap kode etiknya. Dalam kode etik guru indonesia No. 6 mengajak para guru menjadi guru profesional, yaitu bahwa guru harus selalu berupaya untuk menjadi guru profesional sesuai tuntutan zaman. Jd guru harus berupaya dalam mendapatkan informasi mutakhir tentang kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, dan termasuk dampaknya pada kehidupan keluarga.
Kode etik guru di dalam keluarga berperan sebagai pedoman dalam membentuk keluarganya menjadi manusia yang seutuhnya, menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dalam menanamkan kejujuran terhadap keluarga peran guru sangatlah penting,karena kejujuran yang profesional dapat menjadi model anggota keluarganya, karena tanpa kejujuran suatu keluarga tidak dapat berkembang secara maju. Untuk itu kode etik guru dapat mengarahkan guru dalam membimbing anggota keluarganya dalam memupuk semngat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial dalam anggota keluarga, yang mencakup anggota keluarga dan masyarakat.
Kode etik guru dalam keluarga berfungsi sebagai pedoman guru dalam program pemerintah dalam bidang pendidikan, karena guru turut berpern dalam menyukseskan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan. Jadi guru membimbing keluarganya untuk menjadi anggota masyarakat terdidik. Yaitu anggota masyarakat Indonesia yang mengikuti wajib belajar 9 tahun.
Peran dan fungsi kode etik guru dalam keluarga terbagi menjadi empat:
1.      Membentuk anggota keluarga menjadi manusia seutuhnya yang berjiwa pancasila
2.      Menanamkan kejujuran pada anggota keluarganya
3.      Memupuk semangat keluarga dan kesetiakawanan anggota keluarganya
4.      Mendorong partisipasi anggota dalam menyukseskan jalannya pendidikan
Contoh penerapan kode etik guru dalam keluarga adalah sebagai berikut:
1.      Guru membimbing anggota keluarganya dengan orientasi pada pemenuhan kebutuhan jasmani dan rohani, dalam pengembangan potensi yang mereka miliki secara optimal sesuai dengan potensi dasar anggota keluarganya.
2.      Guru menanamkan kejujuran pada anggota keluarganya dengan cara melatih mereka hidup jujur.
3.      Guru berusaha untuk memperoleh informasi tentang anak dan anggota keluarga lainnya.
4.      Guru menciptakan suasana rumah menyenangkan, sehingga anggota keluarga senang dan giat belajar.
5.      Guru mengajak seluruh anggota keluarga untuk bersama-sama bertanggung jawab dalam bidang pendidikan.
6.      Guru menanamkan keyakinankepada anggota keluarga bahwa pendidikan adalah profesi yang patut dihargai, karena profesi banyak memberi pengembangan manusia dalam berbagai lapisan masyarakat.
7.      Guru menciptakan kondisi tertentu bagi keluarga agar mampu berinteraksi dengan profesi selain profesi kependidikan. Selain itu guru juga melatih sensitivitas anggota keluarga akan semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
8.      Guru mendorong anggota keluarga untuk memberikan gagasan, pemikiran, dan saran yang bersifat mengembangkan serta memelihara dalam meningkatkan organisasi PGRI.
9.      Guru mendidik keluarganya minimal selesai pendidikan dasar 9 tahun, dan sebaiknya memberikan contoh kepada masyarakat, yaitu guru berupaya mendidik anaknya ke jenjang pendidikan yang setinggi mungkin.
Dalam menjalankan tugas profesinya, guru pada dasarnya memerlukan kode etik. Di Indonesia, kode etik yang dimaksud adalah Kode Etik Guru Indonesia, yaitu suatu aturan yang menjadi pedoman bagi guru indonesia dalam menjalankan tugas profesi dan aktivitasnya, meskipun kode etik tersebut sesungguhnya masih memerlukan penjabaran secara secara lebih rinci lagi.
Kode Etik Guru Indonesia yang sekarang masih berlaku adalah Kode Etik Guru yang dirumuskan oleh PGRI pada tahun 1994. Perlu disadari bahwa kode etik inilah yang harus dipedomani oleh guru Indonesia yang mengabdikan dirinya dengan penuh rasa tanggung jawab. Pengabdian yang guru lakukan pada hakikatnya harus dapat dipertanggung jawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, bangsa, negara, dan masyarakat.
Kode etik tersebut mengandung nilai filosofis, teoritis, dan pragmatis. Secara filosofis kode etik itu mencerminkan nilai luhur dan esensial. Secara teoritis, kode etik itu dirumuskan berdasarkan pada nilai-nilai standar keilmuan dan keahlian.konsepsinya merupakan kristalisasi dari body of knowledge ilmu keguruan/ kependidikan didasarkan atas asas etis.
Penerapan kode etik guru dalam keluarga sedikitnya memiliki empat fungsi, yaitu:
1.      Sebagai pedoman bagi guru dalam membentuk anggota keluarga menjadi manusia seutuhnya yang berjiwa pancasila.
2.      Menanamkan kejujuran pada anggota keluarganya.
3.      Memupuk semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan anggota keluarganya, dan
4.      Mendorong partisipasi anggota keluarga dalam menyukseskan jalannya pendidikan.
Penerapan kode etik guru dalam menunaikan tugasnya, keluarga ataupuan masyarakat berkaitan dengan pengembangan manusia seutuhnya. Dalam hal ini guru perlu mempertimbangkan tiga dimensi keutuhan, yaitu dimensi jasmani-rohani, dimensi sosial-individual, dan dimensi keselarasan perkembangan potensi yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha esa.





BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan
Kode etik guru sesungguhnya merupakan pedoman yang mengatur hubungan guru dengan teman sejawat, peserta didik, pemimpin, masyarakat, dan dengan misi tugasnya. Jalinan hubungan tersebut dilakukan untuk kepentingan perkembangan siswa secara optimal, secara jelas hubungan itu diatur oleh kode etik.
Guru menghayati apa saja yang menjadi tugasnya. Guru selalu berupaya meningkatkan profesionalisme dan kinerjanya. Peningkatan profesionalisme dapat dilakukan melalui pendalaman dan mengikuti perkembangan terkini ilmu keguruan atau kependidikan, atau dengan cara melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi, serta berpartisipasi dalam kegiatan keprofesian yang relavan. Peningkatan kinerja dapat diawali dari mencintai profesi pendidikan, sehingga profesi ini menjadi bagian dari hidupnya.
Penerapan kode etik guru dalam menunaikan tugasnya, keluarga ataupuan masyarakat berkaitan dengan pengembangan manusia seutuhnya. Dalam hal ini guru perlu mempertimbangkan tiga dimensi keutuhan, yaitu dimensi jasmani-rohani, dimensi sosial-individual, dan dimensi keselarasan perkembangan potensi yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha esa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar