BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pada
dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk
kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri.
Fungsi
kode etik seperti itu sesuai dengan apa yang dikemukakan Gibson dan Mitchel (
1995: 449 ), yang lebih menekankan pada pentingnya kode etik tersebut sebagai
pedoman pelaksanaan tugas profesional anggota suatu profesi dan pedoman bagi
masyarakat pengguna suatu profesi dalam meminta pertanggung jawaban jika ada
anggota profesi yang bertindak diluar kewajaran sebagai seorang profesional.
Guru
Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian kepada Tuhan Yang
Maha Esa, Bangsa dan Negara serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang
berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-Undang Dasar 1945, turut bertanggung
jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17
Agustus 1945.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa
tujuan kode etik ?
2. Apa
fungsi kode etik ?
3. Apa
kode etik keguruan ?
4. Apa
fungsi kode etik keguruan dalam tugas dan berbagai bidang kehidupan ?
C. Tujuan
1. Untuk
mengetahui tujuan kode etik.
2. Untuk mengetahui fungsi kode etik.
3. Untuk
mengetahui kode etik keguruan.
4. Untuk
mengetahui fungsi kode etik keguruan dalam tugas dan berbagai bidang kehidupan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Tujuan
Kode Etik Guru
Pada dasarnya tujuan merumuskan kode
etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan
organisasi profesi itu sendiri. Secara umum tujuan mengedakan kode etik adalah
sebagai berikut (R. Hermawan S, 1979):
a. Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi
Dalam
hal ini kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau
masyarakat, agar mereka jangan sampai memandang rendah atau remeh terhadap
profesi yang bersangkutan.
b. Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan
Yang
di maksud kesejahteraan disini meliputi
baik kesejahteraan batin ( spiritual
atau mental ). Dalam hal kesejahteraan lahir para anggota profesi, kode
etik umumnya memuat larangan-larangan kepada para anggotanya untuk melakukan
perbuatan-perbuatan yang merugikan kesejahteraan para anggotanya. Kode etik
juga sering mengandung peraturan-peraturan yang bertujuan membatasi tingkah
laku yang tidak pantas atau tidak jujur bagi para anggota profesi dalam
berinteraksi dengan sesama rekan anggota profesi.
c. Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi
Tujuan
lain kode etik dapat juga berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian
profesi, sehingga bagi para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas
dan tanggung jawab pengabdiannya dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu,
kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota
profesi dalam menjalankan tugasnya.
d. Untuk
meningkatkan mutu profesi
Untuk
meningkatkan mutu profesi kode etik juga memuat norma-norma dan anjuran agar
para anggota profesi selalu berusaha meningkatkan mutu pengabdian para
anggotanya.
e. Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi
Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi, maka diwajibkan kepada setiap anggota
untuk secara aktif berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan
kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.
B.
Fungsi
Kode Etik Guru
Fungsi kode etik seperti itu sesuai
dengan apa yang dikemukakan Gibson dan Mitchel ( 1995: 449 ), yang lebih
menekankan pada pentingnya kode etik tersebut sebagai pedoman pelaksanaan tugas
profesional anggota suatu profesi dan pedoman bagi masyarakat pengguna suatu
profesi dalam meminta pertanggung jawaban jika ada anggota profesi yang
bertindak diluar kewajaran sebagai seorang profesional.
Biggs
and blocher ( 1986: 10 ) mengemukakan tiga fungsi kode etik, yaitu:
a. Agar
guru memiliki pedoman dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugasnya, sehingga
terhindar dari penyimpangan profesi.
b. Agar
guru bertanggung jawab pada profesinya.
c. Agar
profesi guru terhindar dari perpecahan dan pertentangan internal.
d. Agar
guru mampu meningkatkan kualitas dan kinerja masyarakat sehingga jasa profesi
guru diakui dan digunakan oleh masyarakat sebagai profesi yang membantu dalam
memecahkan masalah dan mengembangkan diri.
e. Agar
profesi guru terhindar dari campur tangan profesi lain dan pemerintah secara
kurang proporsional. Guru diharapkan mampu menjalin hubungan harmonis, dinamis, kooperatif,
dengan teman sejawat, siswa, orang tua siswa, pimpinan, masyarakat, dan dengan
misi tugasnya sendiri.
Kode etik guru sesungguhnya merupakan pedoman yang
mengatur hubungan guru dengan teman sejawat, peserta didik, pemimpin,
masyarakat, dan dengan misi tugasnya. Jalinan hubungan tersebut dilakukan untuk
kepentingan perkembangan siswa secara optimal, secara jelas hubungan itu diatur
oleh kode etik.
a.
Etika
hubungan guru dengan teman sejawat.
Dalam
etika hubungan guru dengan teman sejawat menuntut perilaku yang kooperatif,
mempersamakan, dan saling mendukung. Hubungan antar teman sejawat terutama
terjadi dalam bentuk konsultasi dan raferal (Onteng Sutisna, 1986:364).
Konsultasi
merupakan kebiasaan untuk mengundang teman sejawat agar ikut serta menganalisis
kebutuhan peserta didik dan kemungkinan perencanaan bantuannya. Raferal adalah
proses penerusan bantuan seorang peserta didik kepada teman sejawat yang
profesional atau penyandang profesi lain yang relavan untuk membantu pemecahan
masalah dan mengembangkan diri peserta didik sesuai dengan karakteristik
permaslahan yang dihadapi.
b.
Etika
hubungan guru dengan peserta didik
Dalam
etika hubungan guru dan peserta didik menuntut terciptanya hubungan berupa
helping relationship (Brammer, 1979), yaitu hubungan yang bersifat membantu
dengan mengupayakan terjadinya iklim belajara yang kondusif bagi perkembangan
peserta didik. Hubungan ditandai oleh adanya perilaku empati, penerimaan dan
penghargaan, kehangatan dan perhatian, keterbukaan dan ketulusan, serta
kejelasan ekspresi seorang guru.
c.
Etika
hubungan guru dengan pimpinan
Dalam
etika hubungan guru dengan pimpinan disekolah memntut adanya rasa saling
mempercayai satu sama lainnya. Guru percaya bahwa pimpinan sekolah memberi
tugas yang dapat dikerjakannya dan setiap pekerjaan yang dilakukan pasti ada
imbalannya. Sebaliknya pimpinan sekolah mempercayakan suatu tugas kepada guru
karena keyakinan bahwa guru tersebut akan mampu melaksanakan tugasnya dengan
sebaik mungkin. Dalam hubungan guru dengan pimpinan tersebut yang terpenting
adanya pengertian dari kedua belah pihak atas konsekuensi dari beban tersebut. Guru
dan pimpinan sekolah secara bersama-sama melaksanakan tugas pendidikan.
d.
Etika
Hubungan guru dengan masyarakat
Dalam
etika hubungan guru dengan masyarakat, guru sangat perlu memelihara hubungan
baik dengan masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan, misalnya
mengadakan kerja sama dengan kalangan industri terdekat dan berorientasi pada
peningkatan mutu pendidikan.
Guru menghayati apa saja yang menjadi tugasnya. Guru
selalu berupaya meningkatkan profesionalisme dan kinerjanya. Peningkatan profesionalisme
dapat dilakukan melalui pendalaman dan mengikuti perkembangan terkini ilmu
keguruan atau kependidikan, atau dengan cara melanjutkan studi ke jenjang yang
lebih tinggi, serta berpartisipasi dalam kegiatan keprofesian yang relavan.
Peningkatan kinerja dapat diawali dari mencintai profesi pendidikan, sehingga
profesi ini menjadi bagian dari hidupnya.
C.
Kode
Etik Guru Indonesia (PGRI, 1989)
Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah
bidang pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Negara serta kemanusiaan
pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada
Undang-Undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu guru,
Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan berpedoman kepada
dasar-dasar sebagai berikut ini.
1. Guru
berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya
yang berjiwa pancasila.
2. Guru
memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3. Guru
berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan
bimbingan dan pembinaan.
4. Guru
menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses
belajar mengajar.
5. Guru
memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk
membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6. Guru
secara pribadi bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat
profesinya.
7. Guru
memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan
sosial.
8. Guru
bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana
perjuangan dan pengabdian.
9. Guru
melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Dibawah ini ada beberapa kode etik guru:
Kode etik guru yang
pertama adalah Perhatian pertama seorang guru adalah
peserta didik. Yang artinya seorang guru dapat mengembangkan potensi peserta
didik secara optimal dalam mengupayakan terciptanya proses pembelajaran yang
edukatif.
Kode Etik Guru Kedua
mengandung yaitu guru hanya sanggup menjalankan tugas profesi yang sesuai
dengan kemampuannya. Jadi seorang guru tidak tidak menunjukan sikap
keprofesionalannya.
Kode Etik Guru Ketiga penting
bagi seorang guru untuk mendapatkan informasi tentang peserta didik, dan
mengetahui informasi tentang kemampuannya, bakat, minat, motivasi, dan
informasi yang mempengaruhi perkembangan peserta didik untuk mempoermudah guru
dalam membimbing dan membina peserta didik tersebut.
Kode Etik Guru Keempat penting
bagi guru menciptakan suasana sekolah yang aman, nyaman, dan dapat membuat
peserta didik betah dalam belajar. Jadi hal yang perlu dibangun seorang guru
mampu menciptakan iklim komunikasi yang hangat.
Kode Etik Guru Kelima peran
serta orang tua siswa dan masyarakat untuk ikut andil dalam proses pendidikan
di sekolah sangatlah penting. Semua itu
akan terwujud jika terjalin hubungan yang baik antara guru dengan peserta didik
dan iyu harus dilakukan oleh seorang guru.
Kode Etik Guru Keenam guru
diharuskan untuk selalu meningkatkan dan mengembangkan mutu dan martabat
profesinya, ini dapat dilakukan secara pribadi atau kelompok. Agar terjalin
kekuatan profesi guru hendaknya menjalin hubungan baik dengan rekana seprofesi,
dan bertujuan untuk memupuk semangat kekeluargaan serta kesetiakawanan.
Kode Etik Guru Ketujuh guru
mampu menjalin kerjasama mutualistis dengan rekan seprofesi. Jadi rasa senasib
dan sepenanggungan biasanya mengikat para guru untuk bersatu dalam menyatukan
visi dan misinya.
Kode Etik Guru
Kedelapan guru bersama-sama dalam memelihara dan meningkatkan
mutu organisasi PGRI sarana perjuangan dan pengabdiannya. PGRI harus mampu
meningkatkan harkat dan martabat guru yang semakin hari semakin cenderung
terpuruk adanya.
Kode Etik Guru
Kesembilan guru mampu melaksanakan segala
kebijaksanaan asumsi, karena guru sebagai unsur aparatur negara, dan seorang
guru adalah ahli dalam bidang pendidikan. Jadi, sudah sewajarnya seorang guru
melaksanakan semua kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendididkan, selagi ia
mampu dan tidak melecehkan markat dan martabat guru itu sendiri.
1.
Penerapan
Kode Etik Guru Dalam Pelaksanaan Tugasnya
Sebagai guru profesional seorang guru perlu
berpedoman pada kode etik guru, dan aturan yang harus ditaati dan dijadikan
pedoman oleh guru dalam menjalankan tugasnya. Jadi kode etik itu harus
diterapkan oleh guru dalam melaksanakan tugasnya.
Penerapan kode etik guru dalam tugasnya begitu luas
untuk dipaparkan secara keseluruhan. Akan tetapi dalam bagian ini memaparkan
ruang lingkup proses pembelajaran sebagai tugas utama seorang guru yaitu:
a) Multi
peran dan tugas guru dalam proses pembelajaran
Tugas
guru dalam menjalankan profesi kependidikannya yang amat luas. Selain sebagai
pendidik dan pengajar, akan tetapi, tugas utama guru dalam peran kedua terjadi
diarena proses pembelajaran, yaitu upaya guru dalam menciptakan situasi
interaksi pergaulan sosial dengan merekayasa lingkungan yang kondusif bagi
peserta didik, agar berkembang secara optimal.
Guru
mampu memainkan multi peran dalam proses pembelajaran yang diselenggarakan
secara variasi,yaitu sebagai menager, pemandu, organisator, koordinator,
komunikator, fasilitator, dan motivator dalam pembelajaran(Umar Tirtarahardja
dan La Sulo, 1994 :262). Abin Syamsuddin (1999) mengemukakan tujuh peran dan
tugas guru dalam proses pembelajaran dengan versinya yang berbeda, yaitu
sebagai: konservator, inovator, transmitor, transformator, organizator,
planner, dan evaluator. Jika berpegang pada kedua pendapat tersebut, sedikitnya
ada tiga belas peran dan tugas guru, dalam proses sistem pembelajaran yaitu:
a. Guru
sebagai konservator (pemelihara),
yaitu guru bertugas memelihara sistem nilai yang merupakan sumber norma
kedewasaan.
b. Guru
sebagai inovator (pengembang), yaitu
guru bentugas bukan hanya memelihara sistem nilai, tetapi juga mengembangkan
sistem nilai ilmu pengetahuan dan teknologi, agar bisa berkembang lebih luas
dan lebih maju.
c. Guru
sebagai transmitor (penerus) guru
sudah selayaknya meneruskan sistem-sistem nilai terhadap peserta didik.
d. Guru
sebagai transformator (penerjemah)
guru bertugas dalam menerjemahkan sistem nilai melalui penjelmaan dalam pribadi
dan prilakunya.
e. Guru
sebagai planner (perencana) guru
selalu bertugas dalam mempersiapkan apa yang harus dilakukan di dalam proses
pebelajaran.
f. Guru
sebagai manager (proses pembelajaran)
guru bertugas mengelola proses operasional pembelajaran, mulai dari
mempersiapkan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi proses
pembelajaran.
g. Guru
sebagai director (pemandu) guru
bertugas menunjukan arah tujuan kepada peserta didik.
h. Guru
sebagai koordinator guru bertugas
untuk mengatur mengatur proses pembelajaran,sehingga proses pembelajaran
tercipta secara kondusif
i.
Guru sebagai organisator (penyelenggara) guru bertugas mengorganisasikan seluruh
kegiatan pembelajaran, yaitu: guru mampu menciptakan situasi, memimpin,
merangsang, menggerakan, mengarahkan, kegiatan belajar mengajar sesuai dengan
rencana. Sehingga, tercipta proses pembelajaran yang edukatif.
j.
Guru sebagai komunikator, guru bertugas memberikan informasi kepada peserta
didik tentang buku sumber yang digunakan atau menginformasikan narasumber lain
yang ditugasi, sehingga terjadinya komunikasi.
k. Guru
sebagai fasilitaror, guru bertugas
memberikan kemudahan belajar, dan memberikan informasi tentang cara belajar
yang efektif, serta memberikan sumber buku yang cocok, dengan tujuan
mengarahkannya dalam pemecahan masalah, dan pengembangan diri peserta didik.
l.
Guru sebagai motivator, guru bertugas guru mampu memberikan dorongan belajar,
sehingga muncul minat yang tinggi untuk belajar secara intrinsik,dan memberikan
dorongan melalui penghargaan seprti pujian, serta boleh memberikan hukuman asal
hasilnya positif, tapi dengan catatan tidak memberikan hukuman secara fisik.
m. Guru
sebagai evaluator (penilai) guru
bertugas mengidentifikasi, mengumpulkan, menganalisis, menafsirkan data yang
valid, variabel, dan objektif, yang akhirnya dapat memberikan pertimbangan atas
tingkat keberhasilan terhadap kriteria yang ditetapkan, baik program dan
proses, maupun hasil.
b) Penerapan
Kode Etik Guru dalam Pelaksanaan Tugasnya
Pemahaman
atas peran dan tugas guru, khususnya dalam penyelenggaraan seyogyanya menjadi
kerangka berfikir dalam bahasan tentang penerapan kode etik guru sebagaimana
mestinya. Kode etik guru sebagai pedoman bagi para guru dalam berperilaku
sesungguhnya dapat diterapkan di dalam tugasnya pada arena dan tahapan kegiatan
pembelajaran. Perilaku yang ditampilkan seorang guru harus mencerminkan
nilai-nilai luhur yang terkandung dalam kode etik sehingga makna kode etik itu
menjelma dalam perilakunya. Berikut ini adalah uraian penerapan kode etik di
indonesia di dalam pelaksanaan tugasnya sesuai dengan AD/ART PGRI 1994.
1)
Guru
berbakti membimbimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia yang
berjiwa pancasila.
Dalam
memainkan perannya ketika mengadakan proses pembelajaran, guru senantiasa
membimbing peserta didik menjadi manusia seutuhnnya yang berjiwa pancasila. Profil
manusia itu dilandasi oleh nilai-nilai luhur falsafah pancasila. Artinya,
seorang guru harus mengembangkan potensi peserta didiknya secara utuh dengan
berlandaskan pada nilai-nilai luhur pancasila.
2)
Guru
memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional
Pada
saat guru membimbing peserta didiknya dalam pembelajaran ia harus berpegang
teguh pada kejujuran profesional, yaitu suatu pengakuan atas batas-batas
kemampuan profesionalannya. Guru harus mempunyai pribadi yang jujur, tidak
melakukan hal-hal yang berada diluar batas kemampuannya, dan tidak pula
melakukan pekerjaan yang ada didalam koridor kewenangan profesi lain, serta
terbuka untuk menerima masukan yang lebih baik dari pendidikan dan pihak
lainnya.
3)
Guru
berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik
Proses
pembelajaran amat memerlukan informasi tentang peserta didik yang berkaitan
dengan minat, bakat, kemampuan, hobi, kebiasaan, kelompok sejawatnya dalam
belajar dan sebagainya.
4)
Guru
menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya untuk menunjang berhasilnya proses
pembelajaran
Dalam
melaksanakan tugasnya guru berupaya menciptakan suasana sekolah dengan
sebaik-baiknya untuk menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
5)
Guru
memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat
Pendidikan
bukan merupakan semata-mata tugas dan tanggung jawab pihak sekoalah karena pada
hakikatnya pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara sekolah,
masyarakat dan keluarga.
6)
Guru
secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu serta
martabat profesinya
Dalam
menjalankan tugasnya, guru diharapkan senantiasa mengembangkan dan meningkatkan
mutu dan martabat profesinya, baik secara pribadi maupun bersama-sama.
Pengembangan dan peningkatan mutu ini mengacu pada kualitas profesional berupa
peningkatan dan pengembangan keterampilan khusus dalam bidang pendidikan.
7)
Guru
memelihara hubungan sejawat keprofesian, semangat kekeluargaan dan
kesetiakawanan sosial
Dalam
mengerjakan tugasnya, guru senantiasa memelihara hubungna sejawat keprofesian,
semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial. Artinya, ia mengadakan dan
memelihara hubungan dengan guru lainnya, baik dengan guru yang berlatar
keahlian sama maupun berbeda. Dengan hubungan tersebut diharapkan terjadi
semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial dengan demikian guru saling
membantu menghadapi kesulitan.
8)
Guru
secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi sebagai sarana
perjuangan
Dalam
menjalankan tugasnya, guru senantiasa memelihara dan meningkatkan mutu
organisasi profesinya, yaitu PGRI dengan unit-unitnya. Sebagai anggota
organisasi profesi guru sebaiknya menjadi anggota aktif PGRI atau organisasi
kependidikan lainnya.
9)
Guru
melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan
Dalam
melaksanakan tugasnya guru seharusnya meelaksanakan segala kebijaksanaan
pemerintah dalam bidang pendidikan sepanjang selaras dengan nilai, hak, dan
martabat kemanusiaan.
2.
Penerapan
Kode Etik Guru Dalam Masyarakat
Seorang
guru akan berinteraksi dengan masyarakat, interaksi itu terjadi karena guru
merupakan bagian dari masyarakat dan secara naluriah, guru termasuk mahluk
sosial yang sulit dilepaskan dari ikatan-ikatan sebagai anggota masyarakat.
Keterkaitan
lain antara profesi guru dengan masyarakat bahwa guru berperan sebagai pendidik
yang banyak bertanggung jawab dalam: memelihara sistem nilai, penerus sistem
nilai, penerjemah sistem-sistem nilai.
Menurut
umar tirtaraharja la sulo (1994:183), adanya kaitan guru dengan masyarakat
sesungguhnya karena adanya kaitan antara masyarakat dengan pendidikan, yang
dapat ditinjau dari segi berikut:
a. Masyarakat
sebagai penyelenggara pendidikan, baik yang dilembagakan maupun yang tidak
dilembagakan
b. Mempunyai
peran dan fungsi edukatif.
c. Dalam masyarakat tersedia berbagai sumber
belajar , baik yang dirancang maupun yang di manfaatkan. Manusia berusaha
mendidik dirinya dengan memanfaatkan sumber-sumber belajar yang tersedia
dimasyarakatnya dal;am belajar, bergaul dan sebagainya.
a)
Masyarakat
dan karakteristiknya
Masyarakat
selalu mencakup kelompok-kelompok orang yang berinteraksi antara sesamanya,
saling tergantung dan terikat oleh nilai dan norma yang dipatuhi bersama, pada
umumnya bertempat tinggal dikawasan tertentu, dan adakalanya mereka mempunyai
hubungan daerah atau memiliki kepentingan bersama.
Menurut Umar
Tirtarahadja dan la salo. Masyarakat sebagai kesatuan hidup memiliki ciri-ciri
utama antara lain:
a. Ada
interaksi antara warga-warganya
b. Pola
tingkah laku warganya diatur oleh adat istiadat
c. Ada
rasa identitas kuat yang mengikat para warganya.
Tampaknya
perlu dipahami betul karakteristik umum masyarakat indonesia yang amat unik.
Keunikannya tercermin dari beragamnya suku, bangsa, ras, agama, bahasa, budaya
dan sebagainya.
D.
Fungsi
Kode Etik Keguruan Dalam Tugas Dan Berbagai Bidang Kehidupan
Keluarga adalah kelompok masyarakat terkecil yang
terdiri atas sejumlah kecil , karena hubungan sedarah dan dan sekerabat. Dan
terdiri dari ayah, ibu, dan anak. Para ahli sosiologi juga menyebutnya dengan
istilah keluarga inti. Dapat diperluas juga dengan adanya kakek, nenek, ipar,
pembantu, dan yang lainnya.
Peran dan fungsi keluarga sangat penting dalam
proses pendidikan, karena pendidikan keluarga merupakan pendidikan pertama dan
utama sehingga warnanya sangat sulit dihilangkan dalam diri anak. Jadi
keluargalah yang menjadi dasar pendididkan di sekolah dan masyarakat. Keluarga
mengajarkan dan menanamkan keyakinan agama, nilai budaya, adat istiadat, nilai
moral, tata krama, dan berbagai ketrampilan untuk bertahan hidup. Dalam UU No.
2 tahun 1989, pasal 10 ayat 4 pemerintah menyatakan bahwa pendidikan keluarga
merupakan bagian dari pendidikan luar sekolahyang diselenggarakan dalam
keluarga yang memberikan keyakinan agama, moral, budaya, dan ketrampilan. Pada
ayat 5 pasal 10 menegaskan bahwa pemerintah mengakui kemandirian keluarga untuk
melaksanakan upaya pendidikan dalam lingkungan sendiri.
Jika guru berpegang teguh pada kode etiknya dalam
melaksanakan proses pendididkanndalam keluarga, serta menjadi pengembangan
dalam penyalur pemikiran kritis anggota keluarga, jadi bukan menjadi penghambat
pemikiran kritis. Guru juga berperan sebagai pencipta suasana demokratis, dalam
mengembangkan keluarga untuk memecahkan masalah yang dihadapi, untuk menjunjung
tinggi hak asasi manusia. Semua tantangan akan teratasi manakala seorang guru
memiliki komitmen yang tinggi terhadap kode etiknya. Dalam kode etik guru
indonesia No. 6 mengajak para guru menjadi guru profesional, yaitu bahwa guru
harus selalu berupaya untuk menjadi guru profesional sesuai tuntutan zaman. Jd
guru harus berupaya dalam mendapatkan informasi mutakhir tentang kemajuan ilmu
pengetahuan, teknologi, humaniora, dan termasuk dampaknya pada kehidupan
keluarga.
Kode etik guru di dalam keluarga berperan sebagai
pedoman dalam membentuk keluarganya menjadi manusia yang seutuhnya, menjadi
manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dalam menanamkan
kejujuran terhadap keluarga peran guru sangatlah penting,karena kejujuran yang
profesional dapat menjadi model anggota keluarganya, karena tanpa kejujuran
suatu keluarga tidak dapat berkembang secara maju. Untuk itu kode etik guru
dapat mengarahkan guru dalam membimbing anggota keluarganya dalam memupuk
semngat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial dalam anggota keluarga, yang
mencakup anggota keluarga dan masyarakat.
Kode etik guru dalam keluarga berfungsi sebagai
pedoman guru dalam program pemerintah dalam bidang pendidikan, karena guru
turut berpern dalam menyukseskan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang
pendidikan. Jadi guru membimbing keluarganya untuk menjadi anggota masyarakat
terdidik. Yaitu anggota masyarakat Indonesia yang mengikuti wajib belajar 9
tahun.
Peran dan fungsi kode etik guru dalam keluarga
terbagi menjadi empat:
1. Membentuk
anggota keluarga menjadi manusia seutuhnya yang berjiwa pancasila
2. Menanamkan
kejujuran pada anggota keluarganya
3. Memupuk
semangat keluarga dan kesetiakawanan anggota keluarganya
4. Mendorong
partisipasi anggota dalam menyukseskan jalannya pendidikan
Contoh penerapan kode
etik guru dalam keluarga adalah sebagai berikut:
1. Guru
membimbing anggota keluarganya dengan orientasi pada pemenuhan kebutuhan
jasmani dan rohani, dalam pengembangan potensi yang mereka miliki secara
optimal sesuai dengan potensi dasar anggota keluarganya.
2. Guru
menanamkan kejujuran pada anggota keluarganya dengan cara melatih mereka hidup
jujur.
3. Guru
berusaha untuk memperoleh informasi tentang anak dan anggota keluarga lainnya.
4. Guru
menciptakan suasana rumah menyenangkan, sehingga anggota keluarga senang dan
giat belajar.
5. Guru
mengajak seluruh anggota keluarga untuk bersama-sama bertanggung jawab dalam
bidang pendidikan.
6. Guru
menanamkan keyakinankepada anggota keluarga bahwa pendidikan adalah profesi
yang patut dihargai, karena profesi banyak memberi pengembangan manusia dalam
berbagai lapisan masyarakat.
7. Guru
menciptakan kondisi tertentu bagi keluarga agar mampu berinteraksi dengan
profesi selain profesi kependidikan. Selain itu guru juga melatih sensitivitas
anggota keluarga akan semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
8. Guru
mendorong anggota keluarga untuk memberikan gagasan, pemikiran, dan saran yang
bersifat mengembangkan serta memelihara dalam meningkatkan organisasi PGRI.
9. Guru
mendidik keluarganya minimal selesai pendidikan dasar 9 tahun, dan sebaiknya
memberikan contoh kepada masyarakat, yaitu guru berupaya mendidik anaknya ke
jenjang pendidikan yang setinggi mungkin.
Dalam
menjalankan tugas profesinya, guru pada dasarnya memerlukan kode etik. Di
Indonesia, kode etik yang dimaksud adalah Kode Etik Guru Indonesia, yaitu suatu
aturan yang menjadi pedoman bagi guru indonesia dalam menjalankan tugas profesi
dan aktivitasnya, meskipun kode etik tersebut sesungguhnya masih memerlukan
penjabaran secara secara lebih rinci lagi.
Kode
Etik Guru Indonesia yang sekarang masih berlaku adalah Kode Etik Guru yang
dirumuskan oleh PGRI pada tahun 1994. Perlu disadari bahwa kode etik inilah
yang harus dipedomani oleh guru Indonesia yang mengabdikan dirinya dengan penuh
rasa tanggung jawab. Pengabdian yang guru lakukan pada hakikatnya harus dapat
dipertanggung jawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, bangsa, negara, dan
masyarakat.
Kode
etik tersebut mengandung nilai filosofis, teoritis, dan pragmatis. Secara
filosofis kode etik itu mencerminkan nilai luhur dan esensial. Secara teoritis,
kode etik itu dirumuskan berdasarkan pada nilai-nilai standar keilmuan dan
keahlian.konsepsinya merupakan kristalisasi dari body of knowledge ilmu keguruan/ kependidikan didasarkan atas asas
etis.
Penerapan
kode etik guru dalam keluarga sedikitnya memiliki empat fungsi, yaitu:
1. Sebagai
pedoman bagi guru dalam membentuk anggota keluarga menjadi manusia seutuhnya
yang berjiwa pancasila.
2. Menanamkan
kejujuran pada anggota keluarganya.
3. Memupuk
semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan anggota keluarganya, dan
4. Mendorong
partisipasi anggota keluarga dalam menyukseskan jalannya pendidikan.
Penerapan kode etik
guru dalam menunaikan tugasnya, keluarga ataupuan masyarakat berkaitan dengan
pengembangan manusia seutuhnya. Dalam hal ini guru perlu mempertimbangkan tiga
dimensi keutuhan, yaitu dimensi jasmani-rohani, dimensi sosial-individual, dan
dimensi keselarasan perkembangan potensi yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan
terhadap Tuhan Yang Maha esa.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kode etik guru sesungguhnya
merupakan pedoman yang mengatur hubungan guru dengan teman sejawat, peserta
didik, pemimpin, masyarakat, dan dengan misi tugasnya. Jalinan hubungan
tersebut dilakukan untuk kepentingan perkembangan siswa secara optimal, secara
jelas hubungan itu diatur oleh kode etik.
Guru
menghayati apa saja yang menjadi tugasnya. Guru selalu berupaya meningkatkan
profesionalisme dan kinerjanya. Peningkatan profesionalisme dapat dilakukan
melalui pendalaman dan mengikuti perkembangan terkini ilmu keguruan atau
kependidikan, atau dengan cara melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi,
serta berpartisipasi dalam kegiatan keprofesian yang relavan. Peningkatan
kinerja dapat diawali dari mencintai profesi pendidikan, sehingga profesi ini
menjadi bagian dari hidupnya.
Penerapan
kode etik guru dalam menunaikan tugasnya, keluarga ataupuan masyarakat
berkaitan dengan pengembangan manusia seutuhnya. Dalam hal ini guru perlu
mempertimbangkan tiga dimensi keutuhan, yaitu dimensi jasmani-rohani, dimensi
sosial-individual, dan dimensi keselarasan perkembangan potensi yang
berlandaskan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha esa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar