BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Kode Etik
Kode Etik Dapat diartikan pola
aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau
pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman
berperilaku.
Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan
tata cara atau aturan yang menjadi standar kegiatan anggota suatu profesi.
Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai profesional suatu profesi yang
diterjemahkan kedalam standar perilaku anggotanya. Nilai profesional paling
utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.
Nilai profesional dapat disebut juga dengan
istilah asas etis (Chung, 1981) mengemukakan empat asas etis, yaitu:
1. Menghargai harkat dan martabat.
2. Peduli dan bertanggung jawab.
3. Integritas dalam hubungan.
4. Tanggung jawab terhadap masyarakat.
Dalam pidato pembukaan Kongres PGRI XIII,
Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia
merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan
panggilan pengabdiannya bekerja sebagai guru (PGRI, 1973). Dari pendapat Ketua
Umum PGRI ini dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam Kode Etik Guru Indonesia
terdapat dua unsur pokok yakni:
1. Sebagai landasan moral.
2. Sebagai pedoman tingkah laku.
Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa
kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap
anggota profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di
masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi para anggota
profesi tentang bagaimana mereka melaksanakan profesinya dan larangan-larangan,
yaitu ketentuan-ketentuan tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau
dilaksanakan oleh mereka, melainkan juga menyangkut tingkah laku anggota
profesi pada umumnya dalam pergaulan sehari-hari di dalam masyarakat.
B.
Tujuan Kode Etik
Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik
dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi
profesi itu sendiri. Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai
berikut:
1. Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi
Dalam hal ini kode etik dapat
menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau masyarakat, agar mereka jangan
sampai memandang rendah terhadap profesi. Oleh karenanya, setiap kode etik suatu
profesi akan melarang berbagai bentuk tindak-tanduk atau kelakuan anggota
profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi terhadap dunia luar. Dari segi
ini, kode etik juga sering kali disebut kode kehormatan.
2. Untuk menjaga dan memelihara
kesejahteraan para anggotanya
Yang dimaksud kesejahteraan di sini
meliputi baik kesejahteraan lahir (atau material) maupun kesejahteraan batin
(spiritual atau mental). Dalam hal kesejahteraan lahir para anggota profesi,
kode etik umumnya memuat larangan-larangan kepada para anggotanya untuk
melakukan perbuatan-perbuatan yang merupakan kesejahteraan para anggotanya.
Misalnya dengan menetapkan tarif-tarif minimum bagi honorium
anggota profesi dalam melaksanakan tugasnya, sehingga siapa-siapa yang
mengadakan tarif di bawah minimum akan dianggap tercela dan merugikan
rekan-rekan seprofesi. Dalam hal kesejahteraan batin para anggota profesi, kode
etik umumnya memberi petunjuk-petunjuk para anggotanya untuk melaksanakan
profesinya.
Kode etik juga sering mengandung peraturan-peraturan yang
bertujuan membatasi tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur bagi para
anggota profesi dalam berinteraksi dengan sesama rekan anggota profesi.
3. Untuk
meningkatkan pengabadian para anggota profesi
Tujuan lain
kode etik dapat juga berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi,
sehingga bagi anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung
jawab pengabdian dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, kode etik
merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota profesi dalam
menjalankan tugasnya.
4. Untuk
meningkatkan mutu profesi
Memuat norma-norma dan anjuran agar
para anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para
anggotanya.
5. Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi
Diwajibkan kepada setiap anggota
untuk secara aktif berpartispasi dalam membina organisasi profesi dan
kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.
Dari uraian tersebut dapat ditarik kesimpulan
bahwa tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi
martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejateraan para anggota,
meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi dan mutu
organisasi profesi.
C.
Kode Etik Guru Indonesia
Kode Etik Guru Indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan
nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan
sistematik dalam suatu sistem yang utuh dan bulat. Fungsi Kode Etik Guru
Indonesia adalah sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru
dalam menunaikan tugas pengabdiannya sebagai guru, baik di dalam maupun di luar
sekolah serta dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Dengan demikian, maka
Kode Etik Guru Indonesia merupakan alat yang amat penting untuk pembentukan
sikap profesional para anggota profesi keguruan.
Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari:
1. Nilai-nilai
agama dan Pancasila.
2. Nilai-nilai
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional.
3. Nilai-nilai
jatidiri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan
jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan spiritual,
Sebagaimana halnya dengan profesi lainnya,
Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan dalam suatu konges yang dihadiri oleh
seluruh utusan Cabang dan Pengurus Daerah PGRI dari seluruh tanah air, pertama
dalam Kongres PGRI XVI tahun 1973, dan kemudian disempurnakan dalam Kongres
PGRI XVI tahun 1989 juga di Jakarta. Adapun teks Kode Etik Guru Indonesia yang
telah disempurnakan tersebut adalah sebagai berikut:
Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang
pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan negara, serta kemanusiaan
pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada
Undang-undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya
dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut
1. Guru berbakti membimbing peserta
didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3. Guru berusaha memperoleh informasi
tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4. Guru menciptakan suasana sekolah
sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
5. Guru memelihara hubungan baik dengan
orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa
tanggung jawab bersama terhdap pendidikan.
6. Guru secara pribadi dan bersama-sama
mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7. Guru memelihara hubungan seprofesi,
semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
8. Guru secara bersama-sama memelihara
dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9. Guru melaksanakan segala
kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
D.
Organisasi Profesional Keguruan
Jabatan profesi harus mempunyai wadah
untuk meyatukan gerak langkah dan mengendalikan keseluruhan profesi, yakni
organisasi profesi. Bagi guru-guru di negara kita, wadah ini telah ada yakni
Persatuan Guru Republik Indonesia yang lebih dikenal dengan singkatan PGRI.
PGRI didirikan di Surakarta pada tanggal 25 November 1945, sebagai perwujudan
aspirasi guru Indonesia dalam mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa.
Salah satu tujuan PGRI adalah mempertinggi kesadaran, sikap,
mutu, dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan mereka
(Basuni, 1986).
Selanjutnya, Basuni menguraikan empat misi
utama PGRI, yaitu:
1. Misi politis/ideologi.
2. Misi persatuan organisatoris.
3. Misi profesi.
4. Misi kesejahteraan.
Dalam kaitannya dengan perkembangan
profesional guru, PGRI sampai saat ini masih mengandalkan pihak pemerintah,
misalnya dalam merencanakan dan melakukan program-program penataran guru serta
program peningkatan mutu lainnya. PGRI belum banyak merencanakan dan melakukan
program kualifikasi guru atau melakukan penelitian ilmiah tentang
masalah-masalah profesional yang dihadapi oleh para guru dewasa ini.
Di samping PGRI sebagai satu-satunya
organisasi guru-guru sekolah yang diakui pemerintah sampai saat ini, ada
organisasi guru yang disebut Musyawarah Guru Mata pelajaran (MGMP) sejenis yang
didirikan atas anjuran pejabat-pejabat Departemen Pendidikan Nasional.
Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan profesional dari guru
dalam kelompoknya masing-masing. Kegiatan-kegiatan dalam kelompok ini diatur
dengan jadwal yang cukup baik. Sayangnya, belum ada keterkaitan dan hubungan
formal antara kelompok guru-guru dalam MGMP ini dengan PGRI.
Selain PGRI, ada lagi organisasi
profesional di bidang pendidikan yang harus
diketahui juga yakni Ikatan Sarjana
Pendidikan Indonesia (ISPI), yang saat ini
telah mempunyai divisi-divisi antara
lain:
1. Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia
(IPBI)
2. Himpunan Sarjana Administrasi
Pendidikan Indonesia (HISAPIN)
3. Himpunan Sarjana Pendidikan Bahasa
Indonesia (HSPBI)
4. Dan lain-lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar